Sukses

Memalukan, Pegawai KPK Selewengkan Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp550 Juta

Belum selesai kasus pungutan liar yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan KPK, kembali perbuatan memalukan dilakukan insan di lembaga antirasuah itu.

Liputan6.com, Jakarta Belum selesai kasus pungutan liar yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan KPK, kembali perbuatan memalukan dilakukan insan di lembaga antirasuah itu.

Kali ini pegawai KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas. Pegawai korup tersebut berasal dari bagian administrasi KPK.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekertaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Cahya menyebut, kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Atas kecurigaan tersebut, kemudian ditemukan dugaan ada pemotongan uang perjalanan dinas.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut, dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya.

Cahya menjelaskan, dugaan penyelewengan uang perjalanan dinas ini sudah terjadi kurang lebih satu tahun. Dari kejadian ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp550 juta.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," kata Cahya.

"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan pelanggaran etik oknum ke Dewas KPK," tegas Cahya.

2 dari 2 halaman

Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp4 Miliar

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang nilainya diduga mencapai Rp4 miliar. Pengusutan dugaan korupsi ini selaras dengan terbitnya surat perintah penyelidikan.

"Pimpinan telah menandatangi surat perintah penyelidikannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu, 21 Juni 2023.

Ghufron menyebut surat perintah penyelidikan didasari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana lorupsi yang salah satunya melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain berkaitan dengan yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," kata Ghufron.

Tak hanya akan menyelidiki dugaan korupsi, KPK juga melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) membentuk tim khusus menindaklanjuti dugaan pungli ini. Pihak Setjen KPK akan mengusut dugaan adanya pelanggaran disiplin oleh pegawai KPK.

"Secara bersamaan, Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," kata Ghufron.

Puluhan Pegawai Rutan KPK Dicopot

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rutan KPK.

"Sudah kita non-jobkan, puluhan kok," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.

Alex memastikan lembaga antirasuah akan bersih-bersih setelah mencuatnya kasus pungli rutan tersebut ke publik.

"Pokoknya kita ingin bersih-bersih. Intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex yang dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah. Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.

"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja," tegasnya.